Corona di Bali
Pejabat Eselon Pemprov Bali Diwajibkan Mepunia Masker Kepada Masyarakat
Pemprov Bali mewajibkan ASN di wilayahnya, terutama pejabat eselon I hingga IV untuk membantu upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, terutama pejabat eselon I hingga IV untuk membantu upaya meminimalisir penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Bali.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan, Pemprov Bali mewajibkan pejabat eselonnya untuk mepunia masker kain kepada masyarakat.
Pihaknya mengaku bahwa dalam beberapa kesempatan terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali agar menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Selain itu masyarakat juga diminta untuk tetap waspada bahkan meningkatkan kewaspadaanya karena penyebaran Covid-19 menunjukan tren peningkatan di tingkat nasional.
• Presiden Jokowi Sebut Padat Karya Tunai untuk Jaga Daya Beli Masyarakat Pedesaan
• Ratusan Santri dari Banyuwangi Kembali Dijadwalkan Pulang ke Bali dan Turun di Terminal Mengwi Besok
• Cegah Penyebaran Covid-19, BBPOM di Denpasar Donasikan 10 Liter Handsoap ke Sekolah
"Covid-19 bukan sesuatu yang ditanggapi dengan remeh, tetapi harus dengan kewaspadaan yang tinggi," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Selasa (7/4/2020).
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan meyakini bahwa seluruh pihak sedang bekerjasama dan bergotong royong melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Rentin juga mengatakan, pihaknya juga mengimbau kepada warga masyarakat yang baru pulang dari luar negeri dan dari luar daerah untuk melaksanakan karantina atau isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Karantina atau isolasi mandiri ini dilaksanakan minimal selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat. (*)