Corona di Bali
Pemprov Bali Sikapi Wacana Nyepi Desa Adat, Sekda Provinsi Bali: Bukan Kewenangan Gubernur
Hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, tradisi, yadnya maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukanlah kewenangan dari Pemprov Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dokumentasi Pemprov Bali
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra
Dewa Indra juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan perbedaan pandangan secara santun, baik pihak yang menyampaikan gagasan terkait nyepi desa adat maupun yang memberikan pandangan yang berbeda.
"Kita bangun komunikasi yang baik sehingga niat baik dari sudut pandang yang berbeda ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kita semua," pintanya.
“Hindari cara berargumen atau berkomunikasi yang tidak santun. Hindari cara berkomunikasi yang menjelekkan pendapat orang lain. Kita bangun diskusi yang baik, dasar argumen yang kuat dan dalam suasana yang tenang dan damai sehingga bersama-sama kita menjaga kondusifitas Bali di tengah upaya penanganan pandemi Covid-19," tuturnya. (*)