Corona di Bali
Pemprov Bali Sikapi Wacana Nyepi Desa Adat, Sekda Provinsi Bali: Bukan Kewenangan Gubernur
Hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, tradisi, yadnya maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukanlah kewenangan dari Pemprov Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyikapi ramainya diskusi dan pendapat tentang wacana Nyepi Desa Adat yang rencananya akan dilaksanakan pada 18 hingga 20 April 2020 mendatang.
Nyepi Desa Adat atau Nyipeng ini rencananya dilakukan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali guna meminimalisir penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, tradisi, yadnya maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukanlah kewenangan dari Pemprov Bali dan juga bukan kewenangan dari Gubernur selaku kepala daerah.
Pihaknya mengaku telah menyampaikan hal ini kepada Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.
• Bali Belum Terapkan PSBB, Tapi Ojol Sudah Ambil Ancang-Ancang
• Dirjen Layanan Kesehatan Kemenkes: Puskesmas Ikut Sediakan Layanan Pemeriksaan COVID-19
• RS Unud Dalam Waktu Dekat Sudah Bisa Lakukan Swab dengan PCR
Dijelaskan, bahwa besok PHDI dan jajarannya akan membahas rencana Nyepi Desa Adat dalam Sabha Pandita dan para sulinggih akan mengkajinya dari segi sastra agama.
"Ketika nantinya Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama menyetujui Nyepi Desa Adat dilaksanakan di seluruh Desa Adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta Bendesa adatnya," kata Dewa Indra.
"Sekali lagi hal ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah tidak intervensi terhadap kajian yang terkait sastra agama," imbuh Dewa Indra yang kini sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu.
Dewa Indra juga menegaskan, jika seandainya keputusan dari paruman menyetujui pelaksanaan dari Nyepi Desa Adat maka Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaannya berjalan baik dan tertib.
Upaya itu dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek, baik itu kesehatan, ketersediaan pangan, keamanan, dan lain sebagainya.
Pihaknya mengaku telah meminta PHDI Bali agar apapun yang menjadi keputusan dalam Sabha Pandita nantinya dapat disampaikan kepada Pemprov Bali.
Hal itu agar Pemprov Bali memilki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi di tingkat kabupaten dan kota untuk memfasilitasinya.
"Jika wacana ini disetujui, pemerintah juga akan menyampaikan informasi sedini mungkin ke masyarakat sehingga masyarakat bisa bersiap-siap baik itu menyangkut persediaan pangan, obat-obatan dan lain-lain sehingga pelaksanaanya di tengah masyarakat menjadi tertib dan lancar," tuturnya.
Menurutnya, Pemprov Bali sangat memahami adanya gagasan Nyepi Desa Adat sebagai upaya penguatan pencegahan Covid-19 yang dihubungkan dengan tradisi yang kita miliki di Bali yaitu Nyepi.
Demikian pula dengan banyaknya muncul pemikiran maupun penjelasan yang bernada kurang setuju dengan wacana tersebut dengan memandang berbagai sisi, baik dari agama, hukum, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.