Breaking News

Baru Lima Hari Bebas dari Lapas Kerobokan Karena Covid-19, Bayu dan Iqbal Kembali Ditangkap BNN Bali

Baru lima hari bebas dari Lapas Kerobokan karena pandemi Covid-19, Bayu dan Iqbal kembali ditangkap kasus narkoba

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
BNNP Bali
Dua pelaku narkoba yang baru lima hari bebas dari Lapas Kerobokan, saat diamankan BNNP Bali, Selasa (7/4/2020). Baru Lima Hari Bebas dari Lapas Kerobokan Karena Covid-19, Bayu dan Iqbal Kembali Ditangkap BNN Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Baru lima hari bebas dari Lapas Kerobokan karena pandemi Covid-19, Bayu Tama Pangestu (24) dan Ikhlas alias Iqbal (29) kembali dibekuk Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Selasa (7/4/2020) siang kemarin.

Keduanya dibekuk saat hendak mengambil 2 kg paket ganja di kantor jasa pengiriman barang di kawasan Jalan Pura Demak, Denpasar

"Benar, mereka baru keluar lima hari dari lapas karena pandemi Covid-19," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen I Putu Gede Suastawa saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020). 

Keduanya dibekuk setelah adanya informasi dari BNNP Riau dan Direktorat Interdiksi BNN RI, akan ada kiriman paket diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Pekanbaru ke Bali melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

Setelah menerima informasi tersebut, tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan profiling terhadap calon penerima paket tersebut dan berhasil mengidentifikasi alamat penerima sesuai yang tercantum di paket, namun dicurigai alamat tersebut palsu.  

Saat petugas ekspedisi mengirimkan paket sesuai alamat penerima yang tertera di resi, yaitu Jl Letda Reta Gg X No 450, petugas BNNP Bali melakukan pemantauan di sekitar alamat tersebut.

Namun setelah beberapa lama, tidak ada respons dari penerima paket meskipun sudah dihubungi via telepon. 

Sesuai dengan SOP perusahaan ekspedisi, petugas pengantar menghubungi no telp yang tertera sebagai pengirim.

Telp diangkat oleh pengirim dan diinformasikan bahwa penerima sedang tidak ada di tempat, sehingga paket dibawa kembali ke kantor ekspedisi untuk diambil langsung keesokannya oleh penerima di kantor ekspedisi.

"Sejak pukul 08.00 Wita, petugas BNNP Bali telah berada di sekitar perusahaan ekspedisi untuk menunggu si pengambil paket datang. Sekitar pukul11.00 Wita, ada 2 orang mendatangi ekspedisi dan menanyakan paket sesuai no resi yang sudah dipantau," jelas Suastawa

Paket diserahkan oleh petugas ekspedisi, namun entah kenapa si penerima enggan mengambil, lalu keluar dari kantor ekspedisi. 

"Saat keluar itulah kedua orang tersebut diamankan oleh Tim BNNP Bali. Saat itu pula diserahkan paket yang dicurigai dari petugas ekspedisi kepada kedua orang tersebut," jelasnya

Selanjutnya, kata Suastawa, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa dan warga terhadap kedua tersangka.

Dari tangan keduanya disita 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dengan berat 2.013 (dua ribu tigabelas) gram brutto.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved