Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ma'ruf Dibekuk Beserta 16 Paket Sabu-Sabu Siap Edar
Ma'ruf dibekuk oleh tim kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu-sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ma'ruf Efendy (37) menjalani sidang perdananya via teleconference, Kamis (9/4/2020).
Pria kelahiran Ponorogo, Jawa Timur ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait perkara tidak pidana narkotik.
Ma'ruf dibekuk oleh tim kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu-sabu.
Saat ditangkap, dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan 16 paket sabu siap edar dengan total berat 2,24 gram netto.
• Pemerintah Berencana Geser Jadwal Cuti Hari Raya Idul Fitri, Akan Dirapatkan Sore Ini
• Aparat Gabungan Bagikan Ratusan Masker & Hand Sanitizer Berbahan Arak ke Para Pedagang Pasar Kreneng
• Wisatawan Korea Ngamuk di Padangsambian Klod Akibat Kehabisan Bekal
Atas perbuatan terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan mendakwa Ma'ruf dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelasnya di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Atau kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu. Perbuatan dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan tidak diajukannya keberatan, terpisah, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menunda sidang hingga pekan depan.
Sidang pekan depan mengagendakan pemeriksaan para saksi.
Diungkap dalam surat dakwaan, jaksa, ditangkapnya terdakwa berawal dilakukannya penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, bahwa di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar marak terjadi peredaran narkoba.
Kemudian petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa, Rabu, 22 Januari 2020, sekitar pukul 15.30 Wita.
Lalu dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Hasilnya ditemukan 16 paket sabu siap edar dengan total berat 2,24 gram, 1 bendel plastik klip bening, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap atau bong, serta barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat 16 paket sabu itu dari seseorang bernama Jhon (DPO).
Terdakwa mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara mengambil tempelan di Jalan Tukad Yeh Malet.
Juga terdakwa mengaku sudah dua kali diminta oleh Jhon mengambil sabu-sabu dan kemudian menempelkan kembali sesuai perintah Jhon.
"Terdakwa bersedia melakukan pekerjaan itu, karena diberikan memakai sabu gratis dan uang Rp 50 ribu setiap kali berhasil menempel," beber Jaksa Santiawan. (*)