Wiki Bali

WIKI BALI - Desa Dauh Puri Kangin Memiliki Luas Wilayah 52 Hektar, Ini Sejarah Berdirinya

Desa Dauh Puri Kangin merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Dauh Puri pada tahun 1982, memiliki luas wilayah 52 hektar.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Warga beraktivitas di Taman Kumbasari Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Jumat (13/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Desa Dauh Puri Kangin merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali.

Desa Dauh Puri Kangin adalah desa yang berada di tengah-tengah Kota Denpasar, tidak mempunyai sawah dan ladang.

Desa Dauh Puri Kangin merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Dauh Puri pada tahun 1982.

Desa Dauh Puri Kangin memiliki luas wilayah 52 hektar.

WIKI BALI - Arti Lambang Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat

Ini Daftar 10 Anak Muda Terkaya di Dunia, Kylie Jenner Hingga Lisa Draexlmaier

Diam di Rumah Saja ? Ini Waktunya Mengevaluasi Keuangan

POSISI

Sebelah Utara Desa Dauh Puri Kangin berbatasan dengan Desa Dauh Puri Kaja (Jl. Gajah Mada)

Sebelah Timur Desa Dauh Puri Kangin berbatasan dengan Kelurahan Dangin Puri (Jl. Kapten Sujana)

Sebelah Selatan Desa Dauh Puri Kangin berbatasan dengan Kelurahan Dauh Puri (Sungai Jelih Lambih)

Sebelah Barat Desa Dauh Puri Kangin berbatasan dengan Kelurahan Pemecutan (Sungai Badung)

SEJARAH

Desa Dauh Puri Kangin adalah desa yang berada di tengah-tengah Kota Denpasar, tidak mempunyai sawah dan ladang yang merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Dauh Puri pada tahun 1982.

Desa Dauh Puri Kangin merupakan hasil pemekaran desa yang dilaksanakan pada tahun 1979.

Pada waktu itu, perbekel Dauh Puri (sekarang menjadi Kelurahan Dauh Puri) dimekarkan menjadi 1 kelurahan dan 4 desa, yang terdiri dari Kelurahan Dauh Puri, Desa Dauh Puri Kangin, Desa Dauh Puri Kaja, Desa Dauh Puri Kauh, dan Desa Dauh Puri Kelod

Pada tahun 1982, Desa Dauh Puri Kangin yang berstatus Desa Persiapan ditetapkan menjadi Desa Difinitif sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tertanggal 1 Juni 1982, Nomor 57 Tahun 1982.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved