Corona di Bali
800 Pekerja di Bali di PHK, Pekerja yang Dirumahkan Capai 46 Ribu, Data Terus Bergerak!
800 Pekerja di Bali di PHK, Pekerja yang Dirumahkan Capai 46 Ribu, Data Terus Bergerak!
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jumlah pekerja Bali yang dirumahkan dan di PHK terus bertambah dari hari ke hari.
Saat ini, sudah ada 46 ribu lebih pekerja Bali yang dirumahkan dan 800 lebih pekerja yang telah di PHK
"Yang dirumahkan 46 ribu lebih, yang di PHK 800 lebih, data terus bergerak," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi Seni (13/4/2020)
Data ini, kata Arda, sekaligus akan didaftarkan untuk bisa mendapatkan kartu pra kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
Perlu diketahui, para pemilik kartu pra kerja nantinya akan mendapatkan bantuan atau insentif untuk pelatihan kerja
Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020, dengan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.
Insentif sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.
Jadi tiap peserta atau pemegang kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp3.550.000 selama pandemi covid-19 ini.
Namun perlu diketahui bahwa setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak 1 kali.
Kemudian bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.
Dengan adanya bantuan Pra Kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/putushubungankerja_20160506_125723.jpg)