Langgar Maklumat Kapolri, Bule yang Menggelar Party di Cemagi Badung Hanya Diberi Imbauan
Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Wisatawan yang menggelar party di tengah wabah virus corona (Covid-19) hanya diberikan himbauan saja oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Badung.
Padahal ulah bule yang menginap di villa Ombak Luxury Residence yang beralamat di Jalan Pratu Rai Madra, Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sudah melanggar atau tidak mematuhi maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam maklumat tersebut, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
• Masyarakat Kesulitan Mendaftar, Disnaker Bali Buka Posko Pendaftaran Kartu Pra Kerja, Ini Lokasinya
• Barong Bali Jadi Gambar Filateli Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia - Tiongkok
• Saat Semua Negara Sibuk Melawan Pandemi Covid-19, Korea Utara Luncurkan Rudal Jelajah Jarak Pendek
Begitu juga untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan bahkan kegiatan lainnya yang menjadikan perkumpulan massa.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK saat ditemui Selasa (14/4/2020) membenarkan jika pihaknya hanya memberi himbauan dan teguran.
Hal itu dilakukan lantaran tidak ada pidana yang melanggar bule untuk tetap diproses secara hukum.
“Sanksi tetap kita berikan untuk lebih tegas apabila mungkin mereka yang kita ingatkan ini kembali melaksanakan hal serupa,” ujar Roby Septiadi.
Disinggung mengenai maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, Pejabat asal Jakarta itu mengatakan memang menjadi landasan hukum untuk aparat kepolisian dalam menjalankan tugas ditengan pademi Covid-19.
Hanya saja pihaknya mengatakan pada maklumat tersebut, aparat kepolisian hanya bisa memberikan sanksi kepada mereka yang menentang maklumat tersebut.
“Jadi yang kita kenakan sanksi kepada mereka yang memang sudah kita imbau, namun masih melawan. Namun kenyataannya bule ini kan sudah lewat kegiatannya, atau kita tidak membubarkannya saat acara langsung,” katanya
Pihaknya pun meminta agar masyarakat terus mematuhi maklumat polri tersebut, sehingga penanganan virus atau Covid-19 di kabupaten Badung bisa berjalan lebih efektif.
“Terkait kasus itu, kami sudah menghibungi pengelola villa. Jadi pengelola yang bertanggung jawab akan kejadian itu. Jadi jika sampai itu terulang lagi kami akan proses,” tegasnya.
Meski diberi himbauan dan teguran, pihaknya mengaku juga tetap melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang melaksanakan party tersebut.
“Sebenarnya yang melaksanakan party tau himbauan pemerintah. Menurut keterangannya kan dia hanya ingin mengundang beberapa temannya saja. Namun kenyataannya yang datang banyak karena temannya mengundang teman lain,” bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kapolres-akbp-roby-septiadi-sik.jpg)