Corona di Bali

Dana Tak Terduga Rp 15 Miliar Habis, Pemprov Bali Lakukan Realokasi Anggaran untuk Tangani Covid-19

Dikarenakan dana tak terduga tersebut sudah habis, maka Pemprov Bali kembali melakukan realokasi anggaran.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melakukan konferensi pers mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Bali, bertempat di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Rabu (15/4/2020) sore. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dana tak terduga sebesar Rp 15 Miliar yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali nampaknya sudah habis. Dana itu sudah habis dipakai untuk penanggulangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

" Dulu saya sampaikan bahwa anggarab belanja tak terduga yang dimiliki Pemprov Bali dalam APBD adalah 15 Miliar. Dana itu sudah lama habis," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Hal itu Dewa Indra katakan saat melakukan konferensi pers di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali mengenai perkembangan kasus Covid-19, Rabu (15/4/2020) sore.

Dikarenakan dana tak terduga tersebut sudah habis, maka Pemprov Bali kembali melakukan realokasi anggaran.

Ditengah Pandemi Covid-19, Kodam IX/Udayana Bantu Sediakan Stok Darah Untuk PMI

Kepulangan PMI Sudah Capai 7.972 Orang, Pemprov Bali: Jangan Stigma Mereka Sebagai Pembawa Penyakit

 Realokasi anggaran yang pertama sudah dilakukan dan cukup untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dana realokasi pertama dimaksimalkan untuk membantu Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah dan memperkuat Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Udayana (Unud).

Realokasi anggaran Pemprov Bali pada tahap pertama tersebut, Dewa Indra mengaku sudah melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun Dewa Indra tak menyebutkan berapa jumlah dana yang telah pihaknya re-alokasikan pada tahap pertama tersebut.

Sementara itu, kini dirinya mengaku sedang melakukan realokasi anggaran pada tahap kedua.

Hal ini menyusul adanya surat edaran bersama antara Kemendagri dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Isi dari surat edaran bersama tersebut yakni kembali menekankan kepada pemerintah daerah supaya melakukan refocussing atau realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi dan bagi penanganan social safety net.

Sesuai dengan surat edaran tersebut, pihaknya diberikan waktu selama dua minggu dan sampai saat ini baru berlangsung selama tiga hari sehingga prosesnya masih berlangsung.

Oleh karena itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin olehnya sudah melakukan rapat untuk menyisir kembali atau memotong anggaran yang tidak bisa dipakai pada tahun 2020 ini.

Dana yang disisir tersebut nantinya akan dibawa ke anggaran belanja tidak terduga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved