THR untuk ASN Akan Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri
Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.
"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.
Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.
• Lomba Foto Model Favorite Indonesia Bali 2020 Pertama Kali Digelar Online, Ini Keistimewaannya
• ‘POLNAS Peduli’ Serahkan Bantuan Alat Kesehatan Kepada Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali
• Rumah Terbakar Ditengah Pandemi Covid-19, Ketut Sudana dan Keluarga Mengungsi ke Rumah Saudara
Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.
Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung. Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.
Paryono mengatakan kepastian THR masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.
"Kami tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR akan diberikan hanya kepada seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah.
"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata dia.
Selain itu, pemerintah menjamin bahwa para pensiunan juga tetap akan mendapatkan THR. Anggaran THR telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Sementara itu, sejumlah pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, anggota MPR, hingga anggota DPD diputuskan tak akan menerima THR.
"Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain) tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani.
Ia mengatakan, para ASN, termasuk anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tidak akan menerima THR tahun ini.