Dapat Asimilasi Covid-19, Aris Idol Bebas Setelah Jalani Setengah Masa Hukuman

Aris Idol bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Penyanyi Indonesia Idol musim kelima (2008), Januarisman Runtuwenen (30) alias Aris Idol diabadikan usai menjalani shooting program bincang-bincang Rumpi, di Gedung Trans, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015). 

"Akhirnya penumpang juga ngerti. Ada yang kasih uang tips, misalkan argo 30.000 dikasih 100.000, atau 150.000, tapi plus nyanyi-nyanyi, plus menghibur," lanjutnya.

Aris mengatakan, selama bekerja ia selalu berusaha untuk mencapai target.

Andai ia mendapatkan insentif dan bonus, dalam sebulan ia bisa mendapatkan Rp30 juta.

Namun, sayangnya Aris belum pernah mendapatkan penghasilan sampai sebanyak itu.

Karena itu, dulu Aris Idol sangat tertarik menjadi sopir taksi online demi mengumpulkan pundi-pundi uang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aris Idol Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved