Corona di Bali
Sebelum Desak PSBB, Pengamat Sebut Masyarakat Bali Maksimalkan Social dan Physical Distancing Dulu
Jika publik tidak siap dalam penerapannya, justru penerapan PSBB dapat menimbulkan cultural shock, berkaca pada kecenderungan masyarakat yang kini
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Perlu kajian yang mendalam untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Bali, masyarakat harus tertib social dan physical distancing untuk mengatasi penyebaran virus corona disease atau Covid-19.
Jika publik tidak siap dalam penerapannya, justru penerapan PSBB dapat menimbulkan cultural shock, berkaca pada kecenderungan masyarakat yang kini masih banyak abai dengan imbauan pemerintah.
Hal itu diungkapkan pengamat sosial asal Universitas Udayana Bali, Gusti Bagus Suka Arjawa kepada Tribun Bali, Jumat (17/4/2020).
• Pertamina Kelimpungan Kini Penjualan BBM Turun Drastis, Baru Pertama Dalam Sejarah
• Dapat Asimilasi Covid-19, Aris Idol Bebas Setelah Jalani Setengah Masa Hukuman
• Petik Pelajaran Berharga tentang Perselingkuhan Dalam Drama The World of The Married
“Pemerintah sudah mengimbau untuk penerapan social distancing dan physical distancing, juga melibatkan Satuan Petugas Covid-19 di desa-desa adat, bagaimana kalau itu dimaksimalkan dulu kebijakan yang sudah ada, masyarakat juga harus tertib lah,” ujar dia
Perlu diketahui masyarakat, bahwa ada sejumlah syarat dan analisis yang perlu dipertimbangkan pimpinan daerah untuk mengambil langkah penerapan PSBB di Bali dan diajukan kepada pemerintah pusat.
• Aksi Viral Pengangkut Jenazah Sambil Menari di Negara Afrika, Pemimpin Koreo Tim Ungkap Alasannya
• Setelah Virus Corona Reda, Kemenparekraf Siapkan Industri Pariwisata Hadapi Lonjakan Kinerja di 2021
• Ketua DPRD Badung Imbau Warga Muslim Tidak Mudik Lebaran
Adapun dalam persentase petisi online yang digagas Aktivis I Wayan Gendo Suardana menyebutkan bahwa Bali berada di posisi 4 secara nasional dari perhitungan jumlah kasus positif dengan jumlah penduduk dan sudah memenuhi kriteria pemberlakuan PSBB sebagaimana diatur dalam pasal 3 PP no 21 tahun 2020.
“Salah satunya adalah perbandingan jumlah korban yang terjadi di wilayah itu. Termasuk jarak daerah perlu dilihat, berapa jarak korban satu dengan yang lain bukan hanya persentase itu saja, perlu kajian yang dalam, lalu juga perhatikan ketahanan pangan,” katanya.
• Siswa SMA di Solo Ini Tertangkap Curi Pakaian Dalam Wanita, Warga Kesal Paksa Pelaku Memakainya
• Hasil Rapid Test 232 ABK Kapal Pesiar Voyager of The Seas di Pelabuhan Benoa Bali Negatif Covid-19
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unud itu menyampaikan bila penerapan PSBB harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang tidak dengan tergesa-gesa dan atas dasar emosional semata.
“Kalau masyarakat tidak siap PSBB, bisa tegang, kalau tegang imunnya menurun, malah tambah parah nanti. Selain itu dengan desakan-desakan tersebut juga bisa membuat pemerintah panik, social distancing belum selesai, sudah diusulkan yang baru lagi,” pungkas dia. (*)