Ini Kriteria Masyarakat yang Gratis Tagihan PDAM di Denpasar

Kota Denpasar sesuai Kebijakan Wali Kota Denpasar Rai Mantra meminta Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma menggratiskan tagihan air untuk tiga bulan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
surya
Ilustrasi air PDAM. Ini Kriteria Masyarakat yang Gratis Tagihan PDAM di Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kota Denpasar sesuai Kebijakan Wali Kota Denpasar Rai Mantra meminta Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma (PDAM) menggratiskan tagihan air untuk tiga bulan mulai bulan Mei, Juni dan Juli 2020.

Walaupun demikian tak semua pelanggan digratiskan.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan air gratis ini.

Dikonfirmasi, Kasubag Humas Perumda Tirta Sewaka Dharma I Ketut Jombang Suhendra, Senin (20/4/2020) siang, mengatakan SK-nya hingga hari ini belum keluar.

Namun ia mengatakan yang mendapat keringanan pembebasan biaya tagihan rekening air hanya golongan sosial.

Selain itu, pelanggan dengan daya listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1).

"SK-nya belum keluar. Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelanggan," katanya.

Dikatakan, kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Mengingat dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat Kota Denpasar saat ini, maka ada kebijakan menggratiskan tagihan rekening air minum mulai bulan depan," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat yang memenuhi golongan sosial (yayasan, tempat ibadah, keran umum, serta sekolah negeri) dan pelanggan dengan daya listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1) secara otomatis akan digratiskan.

Sedangkan pelanggan lainnya, masih tetap harus bayar.

Saat ini, produksi air PDAM mencapai 1.344,47 liter per detik.

Sumber-sumber air, yakni produksi sendiri dan pembelian di PDAM Gianyar dan Badung serta Tukad Penet dan Petanu.

Untuk kapasitas produksi sendiri, sebanyak 1.1997 liter per detik, yang bersumber dari 18 sumur bor, WTP Ayung III dan WTP Waribang I dan II.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved