Cabuli Anak Dibawah Umur, Udin Diganjar Hukuman Lima Tahun Penjara
Udin divonis terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial YE (13).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mukhamad Afifudin alias Udin (26) diganjar pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim di persidangan yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/4/2020).
Udin divonis terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial YE (13).
Terdakwa tega melakukan aksi cabul terhadap korban yang merupakan anak dari tetangga kosnya.
Terhadap putusan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa itu, terdakwa Udin yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar hanya bisa pasrah menerima.
• Universitas Udayana Beri Bantuan Langsung Tunai untuk Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19
• Pasar Online Digelar untuk Warga Desa Padang Tegal Ubud Dukung Physical Distancing
• Pratima & Kotak Sesari di Pura Puncak Bukit Sangkur Dicongkel Maling, Polisi Lakukan Penyelidikan
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menyatakan belum menerima atau banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Udin dengan pidana pejara selama enam tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair dua bulan penjara.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa yang beberja sebagai kuli bangunan ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalama tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.
Diungkap dalam surat dakwaan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
Kala itu, terdakwa awalnya mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi whatsapp (WA).
Namun karena chatnya tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.
Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya, saksi TM.
Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu.
Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit.
"Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan," mengutip isi dakwaan Jaksa Adhi. Namun, masih dalam dakwaan, akibat perbuatan terdakwa ini saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan. (*)