Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Mudik Pada Lebaran 2020, Ini Rinciannya

Meski demikian,larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah.

Editor: Eviera Paramita Sandi
kompas.com
Ilustrasi macet 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan soal Larangan mudik Lebaran 2020 guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Meski demikian,larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah.

Yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .

Artinya, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut.

Sebaliknya, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.

Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.

Meskipun tidak dilarang, namun imbauan pemerintah untuk tidak mudik pada daerah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah tetap berlaku.

Lalu bagaimana aktivitas untuk di dalam kota sendiri nantinya.

Apakah akan dilarang juga, atau ada ketentuan lain bagi mayarakat di zona merah, khususnya Jabodetabek?

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat sebagai pengganti sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bila pelarangan mudik hanya sebatas tidak diperbolehkan lalu lintas untuk keluar masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek.

"Masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.

Transportasi massal di Jabodetebek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2020).

Kondisi ini pun juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Menurut Budi sudah ada beberapa skema dan aturan untuk mendukung regulasi tersebut.

Salah satunya adalah pembatasan lalu lintas, baik untuk kendaraan pribadi atau umum yang nantinya bakal dilarang keluar meninggalkan zona merah wabah corona.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved