Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Mudik Pada Lebaran 2020, Ini Rinciannya
Meski demikian,larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah.
Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," ujar Luhut.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut B Pandjaitan Paparkan Rakor Investasi kepada rekan media, Jakarta, Jumat (15/11/2019).(KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI) (KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)
Seperti diketahui, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi), semua hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.
Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.
"Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, dan kementerian atau lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat.
Dalam hal ini, jalan tol tidak akan ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik," kata dia.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik" dan Larangan Mudik Lebaran Berlaku mulai 24 April 2020