Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Kabar Baik, Gubernur Bali Siapkan Dana Stimulus untuk Sektor Informal Sebesar Rp 220 Miliar

Pemprov sudah mengeluarkan paket kebijakan atau skema di sektor usaha dalam rangka mempertahankan kelangsungan usahanya.

Tayang:
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Kambali
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Lapak penjualan penjor di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali Selasa (18/2/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tak hanya mematikan sektor formal di Bali. Pandemi Covid-19 ini juga berdampak terhadap sektor informal. Data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, jumlah pengusaha informal yang gulung tikar akibat covid 19 di Bali sebanyak 17.296 orang

“Kalau total usaha informal di Bali itu sebanyak 50 ribu-an. Nah yang sudah terdata terkena dampak akibat Covid-19 ini sebanyak 17.296 orang,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali, I Wayan Mardiana saat dihubungi Kamis (23/04/2020).

Dia menjelaskan, belasan ribu orang tersebut terdiri dari para pedagang pasar seni, perajin, pedagang asongan, pedagang kaki lima, tukang parkir, sopir, dan ojek online. “Mereka yang terdata adalah yang tidak bisa bekerja lagi,” katanya.

Belum Mengajukan PSBB, Gubernur Bali : Transmisi Lokalnya Cuma 25

Diserahkan kepada Gubernur Bali dan Bupati Gianyar, Bali United Donasi 200 Ribu Masker Non Medis

Menurut Mardiana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menyiapkan Rp 220 miliar untuk membantu sektor informal yang terkena dampak dari Covid-19 ini. Dana tersebut bakal dicairkan melalui desa adat setelah semua proses pendataan selesai.

“Pemprov sudah mengeluarkan paket kebijakan atau skema di sektor usaha dalam rangka mempertahankan kelangsungan usahanya. Salah satunya memberikan stimulus kepara para pengusaha di sektor informal, kemudian UMKM dan koperasi. Ada tiga kelompok usaha paket kebijakan gubernur totalnya Rp 220 miliar,” jelas Mardiana

Dana tersebut, lanjut Mardiana, dikucurkan dengan harapan sektor informal ini dapat kembali melangsungkan usahanya. Nantinya kebijakan ini bakal dinaungi dengan Peraturan Gubernur Bali.

BREAKING NEWS: Akibat Pandemi Covid-19, Gubernur Bali Batalkan Pelaksanaan PKB Tahun 2020

Tanggapi Surat Dubes Rusia, Gubernur Bali Minta Aparat Keamanan, Bandesa Adat, dan Pacalang Membantu

“Syarat mendapatkan itu ada paket kebijakan dari gubernur, yang sudah mendapatkan bantuan dari program lain tidak bisa lagi menerima bantuan ini, termasuk yang sudah dapat dari pra kerja tidak bisa juga dapat dari ini,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Bali Ini Mendukung Gubernur Bali Terkait Imbauan Tentang Objek Wisata

Dia menegaskan nantinya semua akan diatur oleh desa adat masing-masing. Sebab, menurut Mardiana, pihak desa adat yang mengetahui mana warganya yang berdomisili dan sebagai krama desa adat di wilayah tersebut. Jika tidak ada kendala, rencananya bantuan ini bakal dicairkan Mei sampai Juli. “Rencana dari gubernur, bulan Mei, Juni, dan Juli,” ujar Mardiana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved