Rp 250 Juta Dana Desa Masuk Urusan Perut, Per KK Dapat Rp 600 Ribu
Sasaran penerima BLT adalah masyarakat yang kehilangan pekerjaan, belum terdata sebagai penerima PKH, BPNT, serta mempunyai keluarga rentan sakit.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Bambang Wiyono
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi I DPRD Tabanan telah menggelar pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait rencana pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan yang bersumber dari dana desa di Tabanan, Rabu (22/4/2020).
Penekanan pembahasan adalah kewajiban bagi desa untuk memposting ulang dana desa sesuai dengan Permendes 1261 dan PMK Nomor 40 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, semua desa wajib memposting ulang anggarannya untuk masuk di bidang 5 program kebencanaan.
Per desa, dana BLT maksimal Rp 250 juta atau 30 persen dari total dana desa.
Diharapkan, desa segera melakukan Musdes untuk menentukan masyarakat yang mendapat bantuan tersebut.
Dan Mei depan, BLT harus sudah didistribusikan.
Dalam surat DPMD Tabanan yang diturunkan ke semua perbekel di Tabanan, tertulis bantuan langsung tunai dengan besaran Rp 600 ribu per KK akan diberikan selama tiga bulan.
Sasaran penerima BLT adalah masyarakat yang kehilangan pekerjaan, belum terdata sebagai penerima PKH, BPNT, serta yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, pihaknya bersama DPMD Tabanan sudah melakukan pembahasan.
Dalam pertemuan lebih menegaskan terkait aturan pemberian BLT untuk kebutuhan pokok kepada masyarakat terdampak Covid- 19.
Sebab, sebelumnya para perbekel masih ragu dengan penganggaran BLT tersebut.
"Jangankan untuk BLT, urusan penganggaran penanganan atau pencegahan Covid- 19 (Satgas Gotong Royong) itu masih ragu. Sekarang kita harap, dengan ditegaskan Permendes 1261 dan Juknis tersebut tidak ada keraguan lagi untuk memposting ulang anggaran. Sekarang kami minta kepada seluruh desa agar melakukan Musdes, baik untuk menentukan siapa masyarakat yang layak menerima BLT dengan batas maksimal anggaran yang disesuaikan dengan anggaran desa yang diterima," jelas Eka Nurcahyadi, Kamis (23/4/2020) sembari menyebutkan, untuk anggaran BLT disesuaikan dengan dana desa yang diterima.
Menurutnya, setelah Musdes dilakukan akan diketahui siapa saja masyarakat yang layak menerima.
Penerima BLT ini harus tepat sasaran. Salah satu poin yang perlu dicermati adalah bantuan ini diberikan kepada masyarakat di luar PNS, TNI, Polri, pekerja pemerintahan, dan yang masih mendapat pendapatan bulanan.
Termasuk juga tak berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan resmi dari pemerintah
"Intinya yang tidak punya pendapatan seperti karyawan yang dirumahkan serta yang di-PHK. Ini tidak berlaku juga bagi perangkat desa dan jajarannya serta masyarakat yang sebelumnya terdaftar menerima bantuan pemerintah seperti PKH dan BPNT," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bltperut.jpg)