Terungkap, Ini yang Menjadi Alasan Pemerintah Baru Memutuskan Larangan Mudik Lebaran 2020

Menurut Tito, hal tersebut bertujuan menghindari dampak sosiologis di masyarakat.

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan mengapa kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun 2020 tidak dikeluarkan di awal pandemi Covid-19, 

Menurut Tito, hal tersebut bertujuan menghindari dampak sosiologis di masyarakat.

 "Pelarangan mudik tidak ditempuh di awal. Karena kebijakan drastis yang langsung keras di awal memiliki efek sosiologis berskala besar akan sulit diperbaiki bila terdapat kekurangsiapan penerapannya di lapangan," ujar Tito sebagaimana dikutip dari keterangan pers staf khusus Mendagri, Rabu (23/4/2020).

Menurut Tito, banyak aspek harus dipersiapkan untuk merealisasikan kebijakan ini.

Kemenparekraf Ajak Pelaku Industri Event Gelar Kegiatan Secara Daring Ditengah Pandemi COVID-19

Sejumlah Desa di Karangasem Lockdown, Warga Ngoyong Jumah, Warung & Toko Tutup

 Tito mencontohkan kondisi di India yang mana pemerintahnya menerapkan kebijakan lock down secara tiba-tiba yang langsung diikuti dengan penegakan hukum dan sanksi yang keras.

"Ujungnya memicu kerusuhan dan kekacauan di masyarakat. Kita tidak menghendaki demikian. Maka kita menempuh gaya kebijakan yang gradual namun berlanjut, dari bersifat persuasif ke arah yang semakin tegas," tutur Tito.

 Pada tahap pertama, Tito menyebut sebagai tahap “mengimbau” di mana pemerintah secara persuasif dan edukatif mengajak masyarakat untuk tidak mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari wilayah episentrum ke daerah.

 "Tahap ini dilakukan sejak awal April dan sudah membuahkan hasil dengan penurunan drastis jumlah pemudik hingga 40 persen dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.

Kerusuhan di Lapas Sorong, Ratusan Napi Bakar-bakar Barang Hingga Teriak Minta Dibebaskan

Kapan Pandemi Corona di Indonesia Berakhir? Para Ahli Ungkap Dua Skenario Ini

Di tahap imbauan ini, digencarkan edukasi tentang model penularan Covid-19 berikut rentannya arus mudik menjadi arena penularan virus.

Kerja sama antar provinsi untuk mengimbau warganya agar tidak pulang kampung juga difasilitasi Kemendagri.

"Setelah tahap pertama, kita masuk ke tahap kedua, yaitu pelarangan mudik sebagaimana sudah ditetapkan lewat ratas bersama Presiden yang berlaku mulai 28 April -7 mei 2020," kata Tito.

 Dia menilai, dengan cara gradual tersebut seluruh elemen masyarakat akan memiliki kesempatan untuk beradaptasi terhadap kebijakan pemerintah. "Sehingga menghindari gejolak sosial akibat danpak kebijakan yang “grusa grusu”," tegas Tito.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) besok.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat berasal dari wilayah zona merah. " Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata Luhut.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved