KLHK dan Tim Gabungan Tindak 11 Pelaku Perusakan Karang di TN Komodo

Para pelaku merusak kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa

Editor: DionDBPutra
Biro Hubungan Masyarakat KLHK
Tim Gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat () Gakkum KLHK di Labuan Bajo menindak pelaku perusakan karang di Taman Nasional Komodo 21 April 2020. 

TRIBUN-BALI.COM -  Tim Gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum KLHK di Labuan Bajo menindak 11 pelaku perusakan karang di Taman Nasional (TN) Komodo.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Jumat (24/4/2020) menyebutkan, Tim Gabungan bersama Polhut TN Komodo, Polisi Airud Labuan Bajo, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT juga menahan 3 perahu motor.

Para pelaku merusak kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat. Penindakan dilakukan pada 21 April 2020.

 "Saat ini 11 orang tersebut ditahan dan diperiksa oleh Penyidik KLHK di dalam Kapal Patroli Gakkum KLHK Badak Laut 301. Penindakan terhadap pelaku karena mengambil hasil laut dan merusak zona perlindungan bahari di TN Komodo, tindakan ini dilarang melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Kamis (23/4/2020).

Nur menambahkan pelaku yang menggunakan 3 perahu motor terdiri dari 3 nahkoda dan 8 anak buah kapal (ABK). Salah satu ABK berstatus pelajar SMP. Mereka menggunakan pukat senar sebanyak 11 buah berukuran 2 inci.

Ra, Ju, Ra, Al, As, Da, AI, Mu, Ja, Ma, Al – sebelas orang yang ditahan – diduga telah melanggar Pasal 33 Ayat 3 Jo. Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 Pelaku beraksi diperkirakan memanfaatkan situasi penutupan kawasan di tengah pandemi Covid-19.

Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengungkapkan, "Di tengah situasi seperti sekarang, kami terus tetap melakukan tugas penjagaan, operasi dan patroli bersama untuk memastikan tidak ada kawasan konservasi dirusak, termasuk Taman Nasional Komodo, kami pun mengimbau kepada semua pihak agar membantu petugas di lapangan dengan memberikan informasi terkait pelanggaran di kawasan konservasi.”

Sementara itu berkaitan dengan komitmen KLHK untuk memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK/Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan jika jajarannya akan terus menindak siapa pun yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, apalagi kawasan konservasi yang merupakan aset nasional seperti taman nasional Komodo ini.

"Apalagi di tengah pandemi Covid19, kami tidak akan kendor," ujarnya.

Bus AKAP yang Dicegat di Jembrana Akhirnya Dibiarkan Nyeberang ke Jawa

Tetap Latihan Selama Pandemi Covid-19, Pemain Bali United Melvin Platje: Itu Penting, Biar Tetap Fit

Kepala Terminal Mengwi Larang PO Bus Angkut Penumpang Mulai Sabtu Besok

Rasio Sani menambahkan untuk penguatan pengamanan kawasan konservasi, kami terus berkolaborasi dengan semua aparat hukum untuk mengamankan kawasan konservasi di seluruh Indonesia.

Rasio Sani mengatakan, Taman Nasional Komodo ini aset nasional yang merupakan Tujuh Keajaiban Dunia. Kawasan ini harus dijaga dari perusakan dan pencemaran. Pelaku perusakan harus dihukum setimpal agar ada efek jera. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved