Corona di Bali

BREAKING NEWS: Penerbangan Domestik di Bandara Ngurah Rai Masih Beroperasi Hari Ini

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4/2020)

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana pintu keberangkatan terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang masih terdapat penerbangan domestik. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H karena pandemi Covid-19.

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4/2020), untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang  sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.

15 Bandara Hentikan Layanan Penerbangan, Calon Penumpang Diminta Refund atau Reschedule

Selundupkan Ganja dari Swiss, Dituntut 10 Tahun Penjara, Raphael Akan Ajukan Pembelaan

Tonight Show NET TV Episode Terakhir, Najwa Shihab Sebut Akan Banyak Yang Kehilangan

Puasa di Tengah Pandemi, Berikut Tips agar Tetap Fit

Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. 

Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” pungkas Adita.

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk  keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB,  Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB. 

Sementara itu, pantauan tribunbali.com di lapangan siang ini terminal keberangkatan domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali masih terdapat sejumlah schedule atau jadwal penerbangan.

“Untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai hari ini masih ada beberapa flight yang terbang tapi memang jumlah nya sudah tidak banyak. Bandara tidak tutup kami tetap beroperasi melayani penerbangan seperti yang sudah diatur lima pengecualian pada Permenhub yang masih beroperasi,” jelas Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali Andanina Dyah Permatasari Mega.

Mengenai detail berapa jumlah penerbangan yang masih melayani penumpang komersil Dyah Permatasari belum mendapatkan data pastinya.

“Untuk hari ini berapa flight yang masih beroperasi belum tahu karena masih schedule jadwalnya. Untuk realisasi datanya pada akhir hari ini (malam nanti jelang dinihari) berapa flight dan berapa penumpang,” imbuhnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved