Corona di Bali
Pemerhati Sayangkan Kebijakan Pemerintah Tak Mengizinkan Kapal Carnival Splendor Berlabuh di Benoa
Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) I Nengah Yasa Adi Susanto menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak mengizinkan PMI Bali turun di Pelabuha
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) I Nengah Yasa Adi Susanto menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak mengizinkan PMI Bali turun di Pelabuhan Benoa.
Menurut pria yang juga mantan PMI Bali ini, secara aturan sebetulnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengizinkan PMI yang ada di kapal Carnival Splendor turun di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.
“Seharusnya pemulangan para PMI kita melalui jalur pelabuhan termasuk Pelabuhan Benoa, Bali tidak ada masalah dan seharusnya bisa dilakukan seperti sebelumnya,” kata pria yang juga Direktur Utama PT. Ratu Oceania Raya Bali, ini Sabtu (25/4/2020)
Dalam hal ini, menurut Adi Susanto, perlu dicermati surat dari Gubernur Bali Nomor: 552/2817/Dishub tertanggal 9 April 2019 yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Jakarta Perihal Rekomendasi Pemulangan ABK Indonesia dari Luar Negeri.
Dalam surat ini tegas sudah tegas dinyatakan bahwa ABK (PMI) asal Bali dapat diturunkan di Pelabuhan Benoa dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Protokol Kesehatan dan pintu masuk Covid-19
"Begitu pula dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No. SE 13 Tahun 2020 Perihal Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata pria yang akrab disapa Jro Ong itu
Adi Susanto yang juga Tokoh asal Desa Bugbug, Karangasem ini menambahkan dengan hal tersebut seharusnya dari Pemerintah Provinsi Bali tidak ada kendala untuk menerima kapal pesiar Carnival Splendour untuk berlabuh di Benoa dan menurunkan PMI asal Bali karena memang sesuai aturan sudah terpenuhi
“Kalau kita mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga tidak ada satupun pasal yang melarang pemulangan PMI melalui jalur laut atau pelabuhan,” Jro Ong yang juga sebagai advokat itu.
Lebih lanjut Adi Susanto menjelaskan jika mengacu pada Pasal 14 pada huruf a dan b tegas dinyatakan bahwa kapal penumpang boleh menurunkan penumpang yang melayani pemulangan PMI dan atau WNI menuju daerah asal anak buah kapal WNI.
“Jadi sekarang kenapa Carnival Splendour belum bisa berlabuh dan menurunkan PMI asal Bali di Benoa, apakah karena belum mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 pusat atau Pemprov Bali?” tanya dia.
Advokat pada Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners ini berharap Gubernur Bali memberikan klarifikasi terkait dengan situasi ini karena ada 188 PMI asal Bali dari 327 PMI yang ada di kapal tersebut dan saat ini masih terombang-ambing di perairan Karangasem.
“Jadi harapan saya sebagai masyarakat Bali dan mantan PMI juga Gubernur Bali menanggapi keluhan para PMI asal Bali yang sampai saat ini belum bisa sandar di Benoa, Bali entah karena apa alasannya,” kata Adi Susanto yang juga mantan Sommelier di Celebrity Cruise selama 10 tahun ini.
Menurut Adi Susanto yang getol menyuarakan keadilan bagi PMI ini Gubernur Bali seharusnya bisa menjelaskan kepada masyarakat kenapa Carnival Splendour belum bisa berlabuh di Pelabuhan Benoa, Bali.
“Apabila kendalanya karena belum dapat izin dari Dirjen Perhubungan Laut dan Ketua Gugus Penanggulangan Covid-19 pusat di Jakarta maka seharusnya juga dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak mereka,” ujar Adi Susanto.