Dituntut 16 Bulan Penjara Karena Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Ariyaningsih Ajukan Pembelaan
Dalam sidang yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Termasuk monitoring di Desa Dauh Puri Klod untuk anggaran tahun 2012 sampai 2016.
Dari hasil monitoring DPMD laporan tahun 2017 ditemukan selisih SILPA tahun 2016 Rp 1,8 miliar. Dari SILPA Rp 1,8 miliar itu, ada kekurangan uang kisaran Rp 900 juta lebih.
Selanjutnya desa membentuk tim penelusuran, mencari selisih. Dari audit internal dan setelah melalui proses SPJ yang ada, terindikasi adanya penyimpangan.
Hanya saja, pada waktu itu, tim belum berani menyampaikan finalisasi hasil temuan. Pula telah ada pengakuan dari mantan bendahara, bahwa ada pemakaian dana APDes.
Kemudian dari hasil temuan itu, tim penelusuran kasus bentukan desa bertemu dengan wakil walikota Denpasar. Lalu wakil walikota memerintahkan inspektorat untuk melakukan proses pemeriksaan.
Target waktu pemeriksaan dua bulan, dan hasil pemeriksaan dari inspektorat dilaporkan ke Walikota tanggal 28 Agustus 2018.
Berdasarkan LHP Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar itu, selisih SILPA tahun 2017 Rp 1.950.133.000. Dana yang diduga hilang Rp 1.035.000.000.
Sisanya sebagaimana LHP dipegang oleh bendahara Rp 877.130.858. Kaur perencanaan Rp 102.826.750. sedangkan dipegang mantan perbekel Rp 8.500.000. (*)