Gubernur Bali Instruksikan Desa Adat Data PMI dan Orang Tiba dari Luar Daerah

Para PMI atau ABK yang didata yakni mereka yang datang mulai 1 Februari hingga 13 April 2020 yang kini berada di wilayah desa adat masing-masing

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
zoom-inlihat foto Gubernur Bali Instruksikan Desa Adat Data PMI dan  Orang Tiba dari Luar Daerah
Dok. I Ngurah Suryawan 
Dosen Antropologi FISIP Universitas Warmadewa,I Ngurah Suryawan

Hal itu bisa dilihat karena pendataan terhadap kedatangan PMI baru dilaksanakan mulai dari 22 Maret 2020.

Padahal, kepulangan PMI akibat terdampak pandemi Covid-19 sudah jauh sebelum 22 maret.

Kemudian mengenai ABK kapal pesiar Carnival Splendor juga informasinya simpang siur, ada yang bisa pulang melalui Pelabuhan Benoa dan ada juga yang tidak.

Sebelumnya, Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/PMA tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia /Anak Buah Kapal dan krama di desa adat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali.

Dalam instruksi itu, Koster turut meminta Bandesa Adat agar menugaskan Prajuru Banjar Adat atau di wewidangan Desa Adat untuk memfasilitasi atau membantu Satgas Gotong Royong, sehingga pelaksanaan pendataan berjalan lancar dan sukses.

Koster menimbang, bahwa penyebaran Covid-19 semakin meningkat dan meluas harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia.

"Dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 perlu melakukan pendataan terhadap Pekerja Migran Indonesia dan Anak Buah Kapal serta Krama dari Provinsi lain luar Bali yang berada di wilayah atau wewidangan Desa Adat untuk memetakan potensi penyebaran Covid-19," tulisnya.

Selain ke Bendesa Adat, Koster juga menginstruksikan Bupati dan Wali Kota se-Bali agar menugaskan perbekel atau lurah untuk bersinergi dengan Bandesa Adat atau dalam melaksanakan pendataan.

Bandesa Adat dan Perbekel atau lurah agar memfasilitasi dan membantu Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan pendataan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, Instruksi Gubernur tersebut merupakan salah satu kebijakan strategis dalam upaya penanganan Vovid-19.

"Dinas PMA bersama MDA Provinsi Bali akan menindaklanjuti instruksi tersebut untuk mendorong Bandesa Adat dan satgas gotong royong se Bali segera mendata PMI dan ABK serta Krama yang berasal dari Provinsi lain luar Bali di wewidangan desa adat" tuturnya.

Dirinya menjelaskan, data yang terkumpul tersebut nantinya dipakai dasar dalam menentukan kebijakan dalam upaya mencegah meluasnya penularan Covid-19.

"Dinas PMA bersama Majelis Desa Adat di provinsi, kabupaten dan kota serta kecamatan se-Bali secepatnya akan menyelesaikan pendataan ini sehingga bisa segera diambil langkah selanjutnya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved