Sponsored Content
48 PMI di Rumah Singgah Sudah Diperbolehkan Pulang, Badung Terus Gencarkan Rapid Test
Hingga saat ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikarantina di sebuah hotel di kawasan Kuta yang sudah dipulangkan sebanyak 48 orang
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Hingga saat ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikarantina di sebuah hotel di kawasan Kuta yang sudah dipulangkan sebanyak 48 orang.
Pemulangan dilakukan setelah PMI mengikuti protokol kesehatan dan menjalani masa karantina selama 14 hari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dr I Nyoman Gunarta selaku Koordinator Satuan Tugas Operasi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid -19 Kabupaten Badung, Rabu (29/4/2020).
Lebih lanjut dr Gunarta mengatakan 48 PMI yang dipulangkan tersebut sebelumnya, pada Senin (27/4/2020) lalu, sudah dipulangkan sebanyak 16 orang.
Selasa (28/4/2020), PMI yang kembali dipulangkan sebanyak 16 orang.
"Jadi total 48 orang PMI yang sudah diperbolehkan pulang dari rumah singgah tersebut, sehingga yang tersisa sekarang tinggal 7 orang dari total 55 orang," katanya.
Meski ada yang tersisa, birokrat asal Sibanggede ini, berharap PMI yang tersisa hasilnya negatif dan memenuhi protokol kesehatan.
Sehingga bisa mengikuti jejak rekannya yang sudah terlebih dahulu pulang ke rumahnya masing-masing.
Sementara itu, Kepala Seksi Surveilance dan Imunisasi Diskes Badung I Gusti Agung Alit Naya mengatakan, berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Badung, Dinas Kesehatan selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Badung gencar melakukan rapid test terhadap orang-orang yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Non PMI (PP Non PMI), termasuk PMI yang menjalani isolasi mandiri di rumah (bukan yang karantina di hotel).
Dijelaskan, pelaksanaan rapid test, Rabu (29/4/2020), juga dilakukan tes lanjutan yang bertempat di Wantilan DPRD Kabupaten Badung Puspem.
Rapid test lanjutan sesi ketiga, sebutnya, dilakukan terhadap 70 orang yang terdiri dari 46 PMI yang menjalani isolasi mandiri di rumah (bukan yang karantina di hotel), dan sisanya Non PMI maupun Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Dari 46 PMI ini, 20 orang PMI sebelumnya sudah pernah dilakukan rapid test dan 26 orang PMI belum pernah sama sekali dilakukan rapid test," katanya
Menurut Agung Alit Naya, hasil dari rapid test terhadap 70 orang ditemukan 5 orang menunjukkan hasil reaktif (positif), dimana dari 5 orang ini terdiri dari 4 PMI yang belum pernah sama sekali dilakukan rapid test, dan 1 PMI yang sebelumnya pernah di-rapid test di bandara.
"Untuk 5 orang yang menunjukkan reaktif (positif) tersebut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali, maka selanjutnya dirujuk ke rumah singgah di kawasan Kuta, dimana pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Provinsi," katanya.
Agung Alit Naya menambahkan, sebelumnya pada hari Selasa (28/4/2020), juga telah dilakukan rapid test sesi ke-2 yang dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Wantilan DPRD dan salah satu hotel yang dimanfaatkan sebagai rumah singgah di kawasan Kuta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/gugus-tugas-percepatan-penanggulangan-covid-19-kabupaten-badung-saat-melaksanakan-rapid-test.jpg)