Jumlah Karyawan Bali yang di PHK Capai 1.451 orang, Dirumahkan 57.359 Orang, Ini Solusi Pemerintah

jumlah karyawan yang di PHK dan dirumahkan tersebut berdasarkan hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja di masing-masing Kabupaten/kota di Bali.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
Net
Ilustrasi PHK 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jumlah karyawan di sektor formal di Bali yang di PHK dan dirumahkan terus bertambah setiap hari.

Berdasarkan data di Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, jumlah karyawan Bali yang di PHK sebanyak per hari ini Rabu (29/4/2020) sebanyak 1.451 orang, dan yang dirumahkan sebanyak 57.359 orang

"Jumlah paling banyak adalah tenaga kerja yang bekerja di Kabupaten Badung. Kedua dari perusahaan di Gianyar dan ketiga dari perusahaan yang ada di Denpasar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi melalui sambungan telepon

Dia menjelaskan, jumlah karyawan yang di PHK dan dirumahkan tersebut berdasarkan hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja di masing-masing Kabupaten/kota di Bali.

Sugawa Korry Minta Pemprov Karantina PMI di Tempat yang Layak

DPD Dapil Bali Terima 177 Aduan Masyarakat Soal Restrukturisasi Kredit, Diserahkan ke OJK Hari Ini

Striker Bali United Spaso Optimis Liga I Indonesia Kembali Bergulir Juli Mendatang

"Itu data pekerja sektor formal yang didata oleh kabupaten/kota kemudian dikirimkan ke kami," katanya

Solusi sementara dari pemerintah terhadap karyawan yang di PHK ini adalah program kartu pra kerja.

Yang mana setiap tenaga kerja yang dirumahkan atau di PHK saat pandemi covid 19 ini dapat ikut serta mendaftar di program tersebut

Perlu diketahui, para pemilik kartu pra kerja nantinya akan mendapatkan bantuan atau insentif untuk pelatihan kerja

Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020, dengan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.

Insentif sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.

Jadi tiap peserta atau pemegang kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp3.550.000 selama pandemi covid-19 ini.

Namun perlu diketahui bahwa setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak 1 kali.

Kemudian bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.

Dengan adanya bantuan Pra Kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved