Jumlah Karyawan Bali yang di PHK Capai 1.451 orang, Dirumahkan 57.359 Orang, Ini Solusi Pemerintah

jumlah karyawan yang di PHK dan dirumahkan tersebut berdasarkan hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja di masing-masing Kabupaten/kota di Bali.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
Net
Ilustrasi PHK 

Namun demikian, selama ini rupanya banyak warga yang salah paham mengenai program kartu pra kerja yang dicanangkan pemerintah pusat untuk para pekerja yang dirumahkan dan di PHK.

Mereka mengira dana  Rp 3,550.000 itu bisa didapat secara cuma-cuma asalkan mendaftar. Padahal, faktanya adalah mereka harus mengikuti pelatihan

"Jadi setelah saya tanya mereka yang daftar pra kerja mereka katanya senang dapat uang Rp 600 ribu per bulan. Tapi setelah saya kasih tahu harus ikut pelatihan mereka kaget dan ngaku malas ikut pelatihan," kata Arda

Arda menjelaskan, sebelum mendaftar kartu pra kerja harap untuk dipahami terlebih dahulu apa kartu pra kerja tersebut. Jangan sampai ketika sudah lolos mendattar malah tidak mau mengikuti pelatihan.

Sesuai informasi yang tercantum di website prakerja.go.id, dijelaskan bahwa Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

"Ini program pelatihan. Harus ikut pelatihan dulu. Bukan uang tunai secara cuma-cuma. Nanti yang sudah mendaftar dan sudah dinyatakan lolos seleksi, akan dipandu nanti. Nanti diberikan memilih sesuai keinginannya," kata Arda

Uang yang didapatkan oleh para peserta kartu pra kerja memang Rp 3.550.000. Namun jumlah tersebut akan dipotong sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan.

 Jadi uang bersih yang akan didapatkan hanya Rp 2.550.000. Pun dana tersebut tidak cair sekalian, alias diberikan setiap bulan Rp 600 ribu selama empat bulan.

"Pelatihannya karena covid dilakukan secara online. Itu akan dibayar sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Kan Rp 1 juta untuk biaya pelatihan. Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan pasca pelatihan setelah mendapatkan sertifikat. Sama Rp 50 per pengerjaan kepesertaan kali 3, Jadi Rp 3.550.000. Mungkin yang satu juta itu dipotong langsung dari kas negara ke penyelenggara pelatihan kerja," kata Arda.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved