DPD Dapil Bali Terima 177 Aduan Masyarakat Soal Restrukturisasi Kredit, Diserahkan ke OJK Hari Ini
Rapat dipimpin langsung oleh Senator RI Arya Wedakarna memgundang sejumlah pihak dari perbankan dan lembaga multi finance di Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dapil Provinsi Bali menggelar rapat pembahasan tentang pengaduan restrukturisasi kredit oleh masyarakat, di Kantor DPD setempat, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Denpasar Bali, pada Rabu (29/4/2020)
Rapat dipimpin langsung oleh Senator RI Arya Wedakarna memgundang sejumlah pihak dari perbankan dan lembaga multi finance di Bali.
Menurut pria yang akrab disapa AWK itu pihaknya menerima sebanyak 177 dokumen pengaduan dari masyarakat terkait restrukturisasi kredit.
Berkas itu kemudian diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali untuk ditelaah lebih lanjut.
• Striker Bali United Spaso Optimis Liga I Indonesia Kembali Bergulir Juli Mendatang
• Cerita Dirut Garuda Indonesia Soal Mahalnya Harga Sewa Pesawat
• Hasil Rapid Test Empat Pedagang Pasar Bondalem Buleleng Dinyatakan Reaktif
"Ada 177 aduan yang masuk ke kami (DPD RI Bali), ada 14 lembaga keuangan dan 32 finance yang dilaporkan, angka ini masih kecil, yang lain masih cukup kooperatif," kata AWK dijumpai Tribun Bali usai rapat.
AWK menjelaskan ada satu kasus dari sebuah lembaga multi finance yang resmi dilaporkan ke OJK untuk dilanjutkan ke meja persidangan.
"Kita tinggal tunggu satu finance yang dilaporkan ke OJK resmi hari ini untuk kita disidang. Kalau tidak kooperatif, izin akan dicabut," tegasnya. (*)