Miliki 26 Paket Sabu Siap Edar, Anggi Pasrah Diganjar Tujuh Tahun Penjara
Anggi Restu Cahya Sugiarto (27) hanya bisa pasrah menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggi Restu Cahya Sugiarto (27) hanya bisa pasrah menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Diterimanya putusan majelis hakim itu disampaikan melalui tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/4/2020), mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Anggi yang berkerja sebagai kuli bangunan ini divonis bersalah karena memiliki sabu sebanyak 26 paket.
"Kami menerima Yang Mulia," ucap Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum yang mendampingi terdakwa bersidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya Jaksa Lanang menuntut terdakwa Anggi dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, berupa sabu seberat 5,86 gram.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
Diungkap dalam surat dakwaan, tindak pidana yang dilakukan Anggi dimulai sejak Selasa, 12 November 2019.
Ketika itu dia dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Rudi untuk mengambil sabu di kos.
Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil 10 paket sabu kecil dan 1 paket besar.
Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya dan langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi.
"Selanjutnya keseluruhan paket yang dikuasai terdakwa berjumlah 45 paket kecil, kemudian terdakwa diberi 15 alamat untuk menempel sebanyak 19 paket oleh Rudi," beber Jaksa Lanang kala itu.