Miliki 26 Paket Sabu Siap Edar, Anggi Pasrah Diganjar Tujuh Tahun Penjara
Anggi Restu Cahya Sugiarto (27) hanya bisa pasrah menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Setelah menuntaskan tugasnya itu, terdakwa kembali ditelepon oleh Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel.
Terdakwa kemudian mengambil 1 paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi 4 paket.
Lalu, terdakwa bergerak lagi menempel paket sabu tersebut.
Rupanya pergerakan terdakwa ini sudah dibuntuti oleh petugas dari Polresta Denpasar.
"Tanggal 14 November 2019 sekira pukul 13.30 Wita, bertempat di kamar kos terdakwa ketika terdakwa datang dari menempel sabu, datang petugas dari Polresta Denpasar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ujar Jaksa Kejari Denpasar ini.
Namun saat itu polisi hanya menemukan 26 paket sabu yang belum ditempel oleh terdakwa.
Petugas kemudian memboyong terdakwa dan barang bukti ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang dikuasi terdakwa tersebut, diketahui berat bersihnya hanya 5, 86 gram.
(*)