Terlibat Peredaran Sabu, Novia Menangis Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Ia menangis sesenggukan usai mengetahui dirinya dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor Ni Luh Komang Novia Leri (27) terlihat tidak kuasa menahan kesedihannya.
Ia menangis sesenggukan usai mengetahui dirinya dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar secara teleconference itu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Novia dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu-sabu.
Terhadap tuntutan jaksa, Novia yang menjalani sidang dari LP Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar, didampingi tim penasihat hukumnya langsung mengajukan pembelaan (pledoi) lisan.
Penasihat hukum menyampaikan, Novia telah mengaku dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa mempunyai balita yang sangat membutuhkan perawatan. Dari pertimbangan itu kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa," ucap penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.
Sementara dalam surat tuntutan Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan menyatakan, terdakwa asal Abiansemal, Badung ini telah bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dalam surat dakwaan kedua.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu.
Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya Tim Pemberantasan BNNK Badung mengamankan I Made Suweca alias Boncel (berkas terpisah).
Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai dengan pengakuan I Made Suweca.
Lalu tanggal 17 Januari 2020 sekira Pukul 16.00 Wita petugas BNNK Badung bertemu dengan terdakwa di rumahnya di Abiansemal, Badung.
Selanjutnya, terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan bahwa terdakwa menyimpan atau menyembunyikan 7 tujuh paket narkotik jenis sabu seberat 1,49 gram netto.
Paket sabu itu dibawanya dari Lapas Kerobokan yang rencananya diserahkan kepada I Made Suweca untuk kemudian dijual.
Karena belum sempat bertemu Made Suweca akhirnya 7 paket sabu disimpan oleh terdakwa.
Terdakwa menerima titipan sabu itu saat membesuk suaminya (Kadek Diari Arsana Eka Putra) di Lapas Kerobokan. Sabu itu akan diserahkan ke Made Suweca.
(*)