Corona di Bali
Desa Adat Dalung Badung Larang Krama Terima Tamu dari Luar Wilayah, Kalau Dilanggar Harus Karantina
“Selain kewajiban memakai masker, kami juga wajinkan jika masuk ke wilayah Desa Adat Dalung, kini masyarakat juga tidak diperkenankan menerima tamu
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
“Jadi untuk mengantisipasi, kusus krama asal Bangli tidak pulang dulu, begitu sebaliknya,” bebernya
Bagi yang tidak menaati hasil keputusan rapat tersebut, maka sanksinya yang bersangkutan harus bersedia menjalani karantina selama 14 hari dengan pengawasan ketat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Begitu juga kalau menerima tamu dari Bangli, langsung dikarantina di rumah yang bersangkutan.
“Iya, wajib menjalani karantina selama 14 hari di rumahnya.
Disinggung bagaimana jika ada kegiatan yang mendesak, seperti upacara adat atau upacara yang lain, sehingga warga yang asli luar Dalung harus keluar dari wilayah Dalung, pihaknya kembali menegaskan tetap harus mengikuti ketentuan yang telah diputuskan, yakni bersedia menjalani karantina selama 14 hari.
"Kalau sudah keluar, mereka harus mengkarantina dirinya selama 14 penuh," pungkasnya. (*)