Gadis 16 Tahun Ditikam Aji Prayoga Setelah Berhubungan Intim di Denpasar

Gadis 16 Tahun Ditikam Aji Prayoga Setelah Berhubungan Intim di Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Prasetyo Aji Prayoga (21) dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Pemuda kelahiran Kediri, Jawa Timur, 12 Mei 1998 itu dinilai bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial RPS (16).

Tragisnya usai berhubungan badan, terdakwa menusuk RPS.

Donald Trump Telah Lihat Bukti Sumber Virus Corona berasal dari Laboratorium Wuhan

Surat tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang virtual yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan dipimpin majelis hakim I Putu Gde Novyartha.

"Surat tuntutan tadi sudah kami bacakan. Sebagaimana perbuatannya, terdakwa Prasetyo Aji Prayoga dituntut pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," jelas Jaksa I Putu Eri Setiawan ditemui usai sidang.

Dikatakannya, terdakwa Aji telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Untuk itu terdakwa yang bekerja sebagai buruh proyek itu dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis menanggapi tuntutan kami. Sidangnya dilanjut pekan depan," jelas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Sebagaimana diungkap, peristiwa ini berawal ketika RPS dan terdakwa saling berbalas pesan melalui aplikasi chat.

Dari saling berbalas itu keduanya pun bersepakat dan janjian untuk bertemu.

Keduanya sepakat berhubungan badan dengan bayaran Rp 600 ribu dan bertemu di kamar RPS.

Singkat cerita keduanya berhubungan badan.

Usai berhubungan badan, bukan uang yang didapat RPS .

Terdakwa tiba-tiba menusuk menggunakan gunting dan membekap mulut RPS.

RPS pun berteriak minta tolong hingga akhirnya berhasil keluar dari kamar itu.

Warga pun kemudian datang menolong RPS untuk dibawa ke rumah sakit.

Sedangkan terdakwa berhasil diamankan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved