Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Agar Masyarakat Dengan Kebutuhan Penting Bisa Lakukan Perjalanan

Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
Pixabay
Ilustrasi kerumunan mudik 

TRIBUN BALI.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 atau virus Corona. 

Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. 

Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” imbuh Adita.

Berdayakan Warga Terdampak Covid dengan Urban Farming 

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Banjar Tegeh Sari, Tonja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali telah memberdayakan warga terdampak Covid-19 di Gang Sari Dewi dengan membudidayakan urban farming.

Ketua Satgas Covid-19 setempat, Gede Mantrayasa menjelaskan, pihaknya menginisiasi kegiatan budidaya ikan lele dan menyediakan media tanam sayur guna menjaga ketahanan pangan mandiri warga setempat di tengah pandemi virus corona.

Ada 30 KK yang bergabung dalam kelompok mina tani kolam lele dibentuk sejak 18 April 2020 lalu. Mereka mendapat pelatihan-penyuluhan budidaya ikan lele sehingga ilmunya nanti bisa dimanfaatkan warga secara komunal.

Gede menuturkan, warga setempat mendapat pinjaman lahan sekitar 1 are kemudian dimanfaatkan untuk pembuatan kolam lele terbuat dari terpal berbentuk melingkar dan dilengkapi oksigen untuk treatment, jumlahnya ada 2 kolam.

Dalam lahan tersebut tak hanya dimanfaatkan untuk kolam lele, namun juga untuk penanaman sayur, warga mendirikan bangunan mina tani itu secara gotong-royong dan memanfaatkan sumber daya setempat.

"Urban Farming ini untuk jangka pendek dan menengah, mereka kehilangan pekerjaan, ada yang kuli bangunan, ojek online dan serabutan, dari pada di rumah tidak ada aktivitas kita berdayakan dengan usaha ini, kalau sembako kan hanya bertahan 1-2 hari, mina tani ini bisa berkelanjutan," ujar Gede dijumpai Tribun Bali di lokasi, Kamis (30/4/2020)

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved