Corona di Bali
Mulai Berlaku 1 Mei 2020, Koster Terbitkan Surat Larang Kendaraan Penumpang Keluar-Masuk Bali
Dalam surat itu, Koster melarang berbagai kendaraan menyeberang di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bali dan mulai berlaku dari 1 Mei 2020.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat nomor 511/3222/Dishub tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat itu, Koster melarang berbagai kendaraan menyeberang di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bali dan mulai berlaku dari 1 Mei 2020.
Jenis kendaraan yang dilarang yakni seluruh kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil pribadi, kendaraan penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta pejalan kaki yang masuk-keluar wilayah Bali.
• Peternak di Karangasem Keluhkan Harga Sapi & Babi Turun Drastis Ditengah Pandemi Covid-19
• Gelandang Bali United Taufiq Latihan Satu Jam Sebelum Buka Puasa, Malam Hari Tambah Intensitas
• Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin Dinyatakan Positif Covid-19
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, larangan melakukan perjalanan dalam surat tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid 19.
"Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19," kata Dewa Indra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun Bali, Jum'at (1/5/2020) sore.
Berkaitan dengan hal ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dewa Indra juga mengaku akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, TNI, POLRI serta pemerintah pusat di daerah guna bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut.
Hal itu dilakukan dengan melaksanakan penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali, yaitu di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padang Bai.
"Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas. Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya," kata Dewa Indra yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu
Pengetatan ini, kata Dewa Indra, tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Bali semata, namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama.
"Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali," pintanya.
Menurutnya, kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat Bali, karena tidak akan diketahui terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes.
"Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak," tegas mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu. (*)