Sitti Hikmawaty Eks KPAI Akhirnya Legowo Terima Pemecatan dari Jokowi, Tapi Masih Menuntut Hal Ini
Kontroversi yang dikatakannya membuat Sitti Hikmawati dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.
Oleh karena itu, perbaikan internal tersebut dibutuhkan karena dirinya tak ingin ada komisioner yang bernasib serupa dengannya.
"Saya tidak ingin komisioner mengalami hal seperti itu, tidak diberikan kesempatan pembelaan.
Kalau saya menerima ini, tapi belum tentu yang lain. Itu tidak boleh terulang," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner KPAI.
Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Tak Kunjung Sampaikan Permintaan Maaf
Sempat menghebohkan dengan pernyataannya wanita bisa hamil di kolam renang, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) Sitti Hikmawatty diusulkan dipecat.
Nama Sitti Hikmawaty sempat menjadi buah bibir sekitar Februari 2020 silam dengan pernyataannya yang dianggap sembrono.
Kala itu, Sitti mengatakan jika perempuan bisa hamil saat berenang karena adanya hubungan tidak langsung dengan laki-laki.
Ia pun menjadi sorotan media kala itu, termasuk media luar negeri.
Karena dianggap membuat malu, KPAI mengusulkan Sitti dipecat dari jabatannya secara tidak hormat.