Corona di Indonesia

Berikut Sanksi bagi Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik

Adanya larangan mudik Lebaran akibat kondisi pandemi corona, tak langsung membuat masyarakat patuh.

Tribun Bali/Irma Budiarti
Ilustrasi mudik - Penumpukan kendaraan terlihat di dalam dek kapal penyeberangan dari Pelabuhan Gilimanuk. Terpantau, arus mudik dari Bali ke Jawa H-2 Lebaran masih tinggi, Rabu (13/6/2018). 

Dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, dan tidak meiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).

Aturan Baru di Lapangan Tenis, Pemain Tak Boleh Mandi dan Bola Dibedakan

Solusi

Namun demikian, meski polisi yang mendapati kecurangan-kecurangan tersebut hanya menindaknya dengan meminta putar balik alias tak melanjutkan perjalan lagi.

Djoko menjelaskan bila memang urusan seperti ini jangan diserahkan di kepolisian untuk menghadang yang berupaya pulang kampung, namun serahkan ke Satuan Tugas ( Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19.

"Mencari jalan keluar bagi warga yang sudah tidak memiliki penghasilan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, namun tidak boleh pulang ke kampung halaman. Sementara persediaan keuangan semakin menipis tidak cukup hidup berlama-lama di perantauan," ujar Djoko.

"Intinya tidak hanya melarang untuk mudik, akan tetapi harus memberikan jalan keluar agar mereka tetap betah berada di perantauan dengan jaminan hidup hingga mereda pandemi Covid-19," kata dia.

Menanyakan soal regulasi, sanksi, dan urusan denda, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, sanksi untuk saat ini hanya seperti yang disepakati, mengingat dalam operasinya ketupat juga mengusung kemanusiaan di tengah wabah yang sedang terjadi.

"Kalau untuk mudik, kita minta putar balik seperti yang sudah-sudah ditetapkan, artinya kami hanya berikan teguran tanpa ada denda saat ini. Pengetatan pengecekan juga sudah berjalan, sebisa mungkin kita cegat di tiap sisi dan pemeriksaan lengkap," ucap Benyamin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved