Corona di Indonesia
Berikut Sanksi bagi Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik
Adanya larangan mudik Lebaran akibat kondisi pandemi corona, tak langsung membuat masyarakat patuh.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Adanya larangan mudik Lebaran akibat kondisi pandemi corona, tak langsung membuat masyarakat patuh.
Masih banyak sebagian besar masyarakat yang tetap nekat pergi balik ke kampung halaman.
Menariknya lagi, meski ada penjagaan ketat di akses-akses ke luar kota pun tak menjadi masyarakat yang mau mudik kehabisan akal.
Beragam cara dilakukan, mulai dengan menyewa jasa travel gelap, bersembunyi di angkutan truk, bahkan sampai ada yang rela mengumpat di dalam bagasi bus AKAP.
Sedikit miris, namun rupanya fenomen angkutan travel gelap bukanlah hal baru.
• Gerombolan Kera Turun ke Pura Goa Lawah, Diduga Karena Kekurangan Sumber Makanan di Habitatnya
• Tagihan Listrik Sejumlah Pelanggan Melonjak, Berikut Besaran Tarif yang Berlaku dari PLN
• Gunakan Travel Liar sampai Sembunyi di Bawah Terpal Truk, Berbagai Upaya Mudik di Tengah Pandemi
Menurut Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, praktik jasa transportasi ilegal yang ditawarkan melalui media sosial bukan lah sesuatu yang baru.
"Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dari tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan tersebut saat ini menjadi sorotan lantaran pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap Djoko dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).
Adanya fenomena ini sebenarnya bisa disikapi secara ranah hukum yang berlaku.
Menurut Djoko sanksinya bisa dikenalan pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Karantin Kesehatan berupa penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
• Rindu Bertemu 612 Muridnya, Kepala SMA Ini Berkendara 1.300 Km Selama 12 Hari
• Begini Jawaban PLN Soal Keluh Kesah Pelanggan Terkait Tagihan yang Membengkak Dua Kali Lipat
• Update Covid-19 Hari Ini, Selalu Ada yang Sembuh Meskipun Angka Positif Masih Bertambah
Untuk yang melanggar lalu lintas seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang dengan membawa penumpang, dapat dijerat sanksi pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali ; (a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasanara jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
(b) untuk pengerahan atau pelatihan TNIdan/atau Kepolisian RI; dan
(c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4).
• Bupati Suwirta Tinjau Donor Darah Jegeg Bagus Klungkung
• Dokter Berada di Garda Akhir, Pemerintah Atur Strategi Baru Hadapi Pandemi Covid-19
• Aturan Baru di Lapangan Tenis, Pemain Tak Boleh Mandi dan Bola Dibedakan
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 303).
Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.