Corona di Indonesia

Gunakan Travel Liar sampai Sembunyi di Bawah Terpal Truk, Berbagai Upaya Mudik di Tengah Pandemi

Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penggunaan travel liar dan bersembunyi di bawah terpal truk ekspedisi.

Istimewa
Foto ilustrasi mudik. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sudah lebih dari seminggu pemerintah melarang warganya mudik demi memutus penyebaran Covid-19.

Meski begitu, ada saja upaya yang dilakukan warga untuk keluar dari zona merah, salah satunya Jakarta.

Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penggunaan travel liar dan bersembunyi di bawah terpal truk ekspedisi.

Namun, upaya tersebut tampaknya tercium oleh polisi. Aparat menggelar razia di salah satu pintu keluar Jakarta yakni di Cikarang Barat, Bekasi.

Jajaran Satlantas Polda Metro Jaya menggelar razia dari pukul 21.00 WIB hingga tengah malam pada Kamis (1/4/2020).

Praktik Travel Ilegal Selundupkan Pemudik Keluar Jakarta, Tarif dari Rp 300 Ribu Sampai Rp 500 Ribu

ASEAN Sepakati 7 Upaya Kerja Sama Pariwisata di Tengah Pandemi

Bupati Suwirta Tinjau Donor Darah Jegeg Bagus Klungkung

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa temuan pemudik saat razia malam itu.

Salah satunya ialah belasan travel gelap yang berupaya mengantarkan ratusan penumpang kembali ke kampung halamannya.

"Kami amankan di penyekatan Cikarang Barat, dalam waktu 3 jam saja kami amankan 15 travel gelap, travel liar, yang mengangkut kurang lebih 113 orang," kata Sambodo, Sabtu (5/4/2020).

Sebanyak 15 travel tersebut terdiri dari berbagai tujuan. Mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

Mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah: Seperti Negeri Antah-berantah

Dikenal sebagai Artis Berbakat, Ternyata Chelsea Islan Pernah 4 Kali Ditolak Saat Casting Film

Aturan Baru di Lapangan Tenis, Pemain Tak Boleh Mandi dan Bola Dibedakan

Jika Maskapai Beroperasi Kembali, Ini Ketentuan Ketat yang Harus Diterapkan

Sambodo mengatakan, setelah pelarangan mudik dan berhenti operasinya operasional penyedia transportasi resmi, para pemilik travel tersebut berupaya memanfaatkan situasi.

Mereka memanfaatkan media sosial sebagai ajang promosi untuk menggaet warga yang punya keinginan untuk kembali ke kampungnya.

"Mereka mengiklankan itu melalui media sosial. Ada melalui FB dan yang melalui WA sehingga kita ketahui, kita selidiki, dan akhirnya kita bisa amankan," ucap Sambodo

Tak memiliki saingan, para pemilik travel itu mematok tarif dengan cukup tinggi.

Conor McGregor Diprediksi Kalah di Ronde Pertama jika Melawan Manny Pacquiao

Putri Luis Milla Kagumi Bali, Sebut Putu Gede Pemain Ganteng dan Stefano Lilipaly Pemain Favorit

Pihak travel memasang harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk satu orang pemudik.

Meski begitu peminatnya cukup banyak, buktinya dalam tiga jam operasi, ada 113 pemudik yang diamankan.

Mobil-mobil travel ini kemudian diminta putar balik ke arah Jakarta dan dituntun petugas polisi ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pihak travel juga akan dipanggil dalam waktu dekat guna menjalani pemeriksaan.

Selain belasan travel tersebut, polisi juga mengamankan sebuah truk yang coba menyelundupkan pemudik.

Para penumpang bersembunyi di dalam bak pengangkut truk yang ditutupi terpal untuk mengelabui petugas.

Benda Diduga Bom Diletakkan di Masjid Nurul Yaqin, Pelakunya Sudah Ditangkap

"Kami tangkap satu (truk) di Cikarang Barat, itu dia bawa penunpang isinya enam orang dengan tujuan ke Brebes," kata Sambodo.

Truk tersebut pun diarahkan untuk kembali ke Jakarta.

Terkait hal ini, Sambodo mengimbau warga agar tidak coba-coba mengelabui polisi demi pergi ke kampung.

Polisi akan menangkap truk mana pun yang dianggap mencurigakan membawa penumpang.

Truk tersebut pun diarahkan untuk kembali ke Jakarta.

Terkait hal ini, Sambodo mengimbau warga agar tidak coba-coba mengelabui polisi demi pergi ke kampung.

"Tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik, tetapi juga ada pelanggaran UU lalu lintasnya," ucap dia.

Sambodo mengatakan, para pengemudi dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000.

Sebab, jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak mempunyai izin mengangkut orang dalam trayek.

"Kendaraannya kami tahan, kami tilang, tapi untuk penumpangnya kami kembalikan," ucap Sambodo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbagai Upaya Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Berujung Diamankan Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved