Corona di Bali
Terjadi Kerumunan Warga Saat Ngaben di Setra Tengah, Gede S Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terjadi Kerumunan Warga Saat Ngaben di Setra Tengah, Gede S Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA- Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng menetapkan Gede S selaku Ketua Panitia Pengabenan di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng sebagai tersangka.
Gede S ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga gagal mengawasi proses pelaksanaan upacara pengabenan, sehingga terjadi kerumunan warga.
Padahal, ditengah wabah virus corona atau covid-19 ini, pemerintah termasuk Kapolri telah mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
• Ditlantas Polda Bali: Perantau Diperbolehkan Tinggalkan Bali, Asal Kantongi Syarat ini
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Senin (4/5/2020) mengatakan, Gede S ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu kemarin.
Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi –tingginya Rp 100 juta.
Atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pidana penjara satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
• Mirip Sinetron, Pergoki Istri Bareng Selingkuhan, Suami Minta Selingkuhan Nikahi Sang Istri
"Dalam suasana pengabenan itu, kami tidak melihat masyarakat melakukan social distancing atau
physical distancing. Sehingga dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran hukum, Ketua Panitia selaku orang yang bertanggung jawab atas berkerumunnya orang saat pengabenan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Gede S imbuh Iptu Sumarjaya saat ini sudah diamankan di Mapolres Buleleng 1x24 jam.
Mengingat hukumannya dibawah lima tahun, Sumarjaya pun menyebut kemungkinan Gede S hanya diberikan wajib lapor.
• Nyawa Bayi Perempuan di Jimbaran Terselamatkan karena Gonggongan Anjing
"Kasus ini masih dikembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka," terangnya.
Upacara pengabenan sebelumnya dilaksanakan oleh Dadia Pasek Kubayan dan Dadia Pasek Gelgel Pegatepan.
Pengabenan ini diikuti sebanyak 17 sawa.
Upacara pengabenan dilaksanakan pada Jumat (1/5/2020) di Setra Tengah dan di lapangan umum Desa Sudaji.
Saat upacara digelar, banyak masyarakat yang berkerumun.
Bade juga diusung lebih dari 25 orang.