Dihukum 13 Bulan Penjara Karena Terlibat Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Ariyaningsih Terima Putusan
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ariyaningsih divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes 2017
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Majelis hakim membacakan amar putusan perkara korupsi APBDes Dauh Puri Klod dengan terdakwa Ariyaningsih.
Kemudian dari hasil temuan itu, tim penelusuran kasus bentukan desa bertemu dengan wakil walikota Denpasar.
Lalu wakil walikota memerintahkan inspektorat untuk melakukan proses pemeriksaan.
Target waktu pemeriksaan dua bulan, dan hasil pemeriksaan dari inspektorat dilaporkan ke Walikota tanggal 28 Agustus 2018.
Berdasarkan LHP Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar itu, selisih SILPA tahun 2017 Rp 1.950.133.000.
Dana yang diduga hilang Rp 1.035.000.000. Sisanya sebagaimana LHP dipegang oleh bendahara Rp 877.130.858.
Kaur perencanaan Rp 102.826.750. sedangkan dipegang mantan perbekel Rp 8.500.000. (*)