Dihukum 13 Bulan Penjara Karena Terlibat Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Ariyaningsih Terima Putusan

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ariyaningsih divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes 2017

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Majelis hakim membacakan amar putusan perkara korupsi APBDes Dauh Puri Klod dengan terdakwa Ariyaningsih. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar, Ni Luh Putu Ariyaningsih (33) yang menjalani sidang dari LPP Kelas IIA Denpasar, menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat ini dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan (13 bulan) oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega.

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ariyaningsih divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

"Saya menerima Yang Mulia," ucap Ariyaningsih didampingi tim penasihat hukumnya, Rabu (6/5/2020).

Kasus Transmisi Lokal Covid-19 Naik, Pemprov Bali Sebut Alasan Belum Terapkan PSBB

Masih Banyak Warga Langgar Perda Ditengah Pandemi Corona,Satpol PP Denpasar Terus Lakukan Penertiban

Besok, Pendaftaran Diskon Listrik di www.lightup.id Ditutup, Ini 4 Faktanya

Terpisah, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bersikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata Jaksa Kadek Wahyudi Ardika.

Sebelumnya tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Ariyaningsih dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan).

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 Jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Soal Pemanfaatan Dana LPD untuk Penuhi Pangan Masyarakat, Bendesa Usul Sekda Badung Lakukan Kajian

Mobil Ambulans Oleng Tabrak Minibus Hingga Terguling di Pengeragoan Jembrana

Flobamora Bali Tanggulangi Masa Sulit Pandemi Covid-19, Jangan Sampai Timbul Kerawanan Sosial

Terdakwa Ariyaningsih dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan (13 bulan) dikurangi selama berada dalam tahanan. Membayar denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," tegas Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega.

Diberitakan sebelumnya awal mula perkara ini dilaporkan oleh warga, karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar. Mengacu pada LHP Khusus Inspektorat Kota Denpasar ditemukan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2017 di Desa Dauh Puri Kelod. Nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Kala itu, pada bulan Mei 2017 dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar. Termasuk monitoring di Desa Dauh Puri Klod untuk anggaran tahun 2012 sampai 2016. Dari hasil monitoring DPMD laporan tahun 2017 ditemukan selisih SILPA tahun 2016 Rp 1,8 miliar. Dari SILPA Rp 1,8 miliar itu, ada kekurangan uang kisaran Rp 900 juta lebih.

Selanjutnya desa membentuk tim penelusuran, mencari selisih. Dari audit internal dan setelah melalui proses SPJ yang ada, terindikasi adanya penyimpangan.

Hanya saja, pada waktu itu, tim belum berani menyampaikan finalisasi hasil temuan. Pula telah ada pengakuan dari mantan bendahara, bahwa ada pemakaian dana APDes.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved