Corona di Bali
Masih Banyak Warga Langgar Perda Ditengah Pandemi Corona,Satpol PP Denpasar Terus Lakukan Penertiban
Oleh karenanya Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban raklame tanpa izin dan penertipan PKL yang berjualan di atas trotoar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dalam situasi pandemi Virus Corona (Covid-19) ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Salah satunya adalah memasang reklame di sepanjang jalan dan pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar.
Oleh karenanya Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban raklame tanpa izin dan penertipan PKL yang berjualan di atas trotoar.
Tidak hanya menertibkan pedagang, juga pengamen maupun ODGJ.
• Mobil Ambulans Oleng Tabrak Minibus Hingga Terguling di Pengeragoan Jembrana
• Soal Pemanfaatan Dana LPD untuk Penuhi Pangan Masyarakat, Bendesa Usul Sekda Badung Lakukan Kajian
• Besok, Pendaftaran Diskon Listrik di www.lightup.id Ditutup, Ini 4 Faktanya
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang dihubungi Rabu (6/6/2020) mengatakan pedagang yang tetap dipanggil untuk diminta keterangan dan di proses di Kantor Satpol PP Denpasar.
Hal itu karena mereka telah melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Sehingga untuk memberikan efek jera mereka bisa di sidang tipiring.
"Semua PKL yang melanggar masih diproses, untuk langkah selanjutnya mereka bisa di tipiringkan," kata Sayoga.
Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan penertiban mengingat penyebaran Covid-19 telah terjadi transmisi lokal.
• Ramalan Zodiak 7 Mei 2020, Leo Tetaplah Ceria, Virgo Percayalah Pada Intuisimu
• TPP Tenaga Pengajar di Karangasem Baru Dibayarkan 2 Bulan
• KONI Buleleng Kembalikan Dana Hibah Rp 4,6 Miliar ke Kas Daerah, Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
Sehingga pengawasan penertiban tetap dilakukan.
Sayoga berharap jangan sampai saat memutus penyebaran mata rantai Covid-19 ada masyarakat yang berlindung di balik wabah ini, salah satunya adalah melanggar Perda yang telah berlaku. (*)