Imam Masjid Mendengar Jerit Novel Baswedan Minta Tolong
Kemudian sekitar 7-8 menit usai Novel keluar masjid, barulah terdengar suara jeritan.
Novel Baswedan Keberatan
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.
Akibat ulah kedua terdakwa, cedera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh RS Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan.
Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.
Novel sendiri keberatan dengan penyebutan cairan yang melukainya sebagai air aki.
Sebab, cairan itu membuat kedua matanya mengalami luka berat.
Yakni, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.
Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (.)(.)