Made Semara Ditangkap Satu Jam Setelah Beraksi
Made Semara diamankan polisi di tempat tinggalnya di Banjar Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
Penyelidikan terus dilakukan oleh tim baik melalui cyber maupun meminta keterangan saksi-saksi.
Tak berselang lama, petunjuk mengarah ke seorang pria bernama I Dewa Made Semara beralamat di Banjar Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Laki-laki berusia 51 tahun ini tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Ia bersama barang bukti selanjutnya digiring menuju Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekitar pukul 20.00 kami mendapat laporan, dan sekitar pukul 21.00 Wita lebih kami berhasil amankan. Sekitar satu jam lebih kami lakukan olah TKP dan penyelidikan berhasil menangkap pelaku ini," ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Rabu (6/5/2020).
Dia melanjutkan, pelaku ini memang tidak mengintai korban tersebut melainkan karena sama sama belanja di warung tersebut dan tinggal di parkir.
Sambil menunggu di parkiran, pelaku ini tak sengaja melihat sebuah handphone yang diletakan di dashboard sepeda motor kemudian diambil.
"Mereka (korban dan pelaku) sama-sama belanja, terus hp korban tertinggal di dashboard. Nah, setelah itu dia lihat terus tertarik untuk ambil kemudian pulang bersama istrinya," tuturnya.
Disinggung mengenai keterlibatan istrinya, AKP Pramasetia menyatakan istrinya hanya sebagai saksi saja.
Sebab, istrinya tersebut awalnya tak mengetahui suaminya mengambil hp orang lain.
"Istrinya sementara kita jadikan saksi, karena istrinya gak tau awalnya. Tapi setelah dapat hp barulah istrinya diberikan hp tersebut. Keterangan pelaku hp tersebut rencananya digunakan sendiri," jelasnya.
Dan saat ini, kata dia, keduanya sedang diperiksa lebih lanjut. Dan untuk pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(mpa)