Kereta Api Indonesia (KAI) Belum Buka Penjualan Tiket Online maupun Offline, Begini Penjelasannya

Betul sampai hari ini masih belum ada pengoperasian kereta. Saat ini sedang dibahas oleh PT KAI dengan Direktorat Jenderal

Editor: Kambali
Tribunnews
ilustrasi - tiket kereta api 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan transportasi umum antar kota untuk beroperasi kembali. Hal ini seiring keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum membuka pemesanan tiket baik secara online maupun offline.

Sebab perseroan belum akan mengoperasikan kembali seluruh armada kereta antar kota. Menurutnya, keputusan soal ini masih akan dibahas bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pemudik dari Bali Mulai Manfaatkan Fasilitas Karantina GOR Tawangalun

"Betul sampai hari ini masih belum ada pengoperasian kereta. Saat ini sedang dibahas oleh PT KAI dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (07/05/2020).

Joni juga belum bisa memastikan kapan perseroan akan kembali membuka reservasi dan perjalanan kereta. Sebab saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan secara intensif dengan Kementerian Perhubungan.

"Ini masih dalam pembahasan. Saya belum bisa memberikan info lebih lanjut. Tadi malam sudah kita bahas dengan DJKA selaku perpanjangan tangan dari Kemenhub dan hari ini masih ada lanjutan pembahasan dengan DJKA," katanya.

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengizinkan seluruh moda transportasi umum beroperasi kembali mulai hari ini, Kamis (07/05/2020).

Moda transportasi umum baik darat, laut, dan udara beroperasi kembali dengan mengangkut penumpang yang masuk dalam kriteria tertentu.

Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Agar Masyarakat Dengan Kebutuhan Penting Bisa Lakukan Perjalanan

Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi umum adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia, serta pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri, dan yang akan pulang ke daerah asal. (*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul, Walau transportasi umum kembali beroperasi, KAI belum membuka penjualan tiket, https://industri.kontan.co.id/news/walau-transportasi-umum-kembali-beroperasi-kai-belum-membuka-penjualan-tiket

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved