Sama-Sama Dinanti, Ini Perbedaan THR Dengan Gaji ke-13 PNS

THR sendiri merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
ILUSTRASI-PNS di Klungkung sedang melaksanakan apel bersama. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memutuskan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, tetap akan diberikan sesuai jadwal pada tahun 2020 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, ASN termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR di Lebaran tahun ini.

THR sendiri merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan.

Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.

Oplet Si Doel Ditawar untuk Ditukar Rolls Royce Rp 12 Miliar Milik Raffi Ahmad,Iman Rano Karno Diuji

Bersama AXIS, Kompak Ngabuburit Walau Berjarak

Turnamen Esport Indonesia Games Championship 2020 Akan Digelar Mulai Mei hingga September

Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN yang sama-sama dinanti ini?

THR PNS berbeda dengan pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul di tahun 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

 Gaji ke-13 berbeda dengan THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka di gaji ke-13 sudah pasti pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved