Corona di Bali
Toya: PKM Tak Sama dengan PSBB,Harus Miliki Tujuan Jelas Jika Akan ke Denpasar & Wajib Lengkapi Ini
Selama ini di masyarakat banyak yang salah persepsi dengan mengatakan PKM merupakan istilah lain dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Terkait sanksi, ada dua sanksi yakni sanksi adat dan sanksi administrasi.
Sanksi adat akan diseragamkan dan tengah disusun oleh Majelis Desa Adat (MDA) sedangkan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis satu hingga tiga, sampai langkah penutupan maupun pencabutan ijin untuk usaha.
• Raffi Ahmad Sesumbar Mau Giveaway Rumah Bujangnya Yang Harganya Rp 10 Miliar
• Hotman Paris Jual Apartemen Mewah Rp 30 Miliar: Mau Bertani di Bali dan Pelihara Bebek
• WIKI BALI - Ini Nama Rektor Hingga Senat ISI Denpasar
“Satgas di desa bertugas untuk memberikan peringatan satu hingga tiga. Kalau penutupan akan langsung melibatkan Satpol PP,” katanya.
Untuk sanksi adat ini, walaupun yang tinggal di wilayah tersebut bukan warga asli atau pendatang, sanksi ini akan tetap berlaku, dikarenakan dalam sistem adat ada istilah krama tamiu atau pendatang dan menjadi tanggungjawab desa adat di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Plt Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Komang Lestari Kusuma Dewi menambahkan, ada beberapa hal yang diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan PKM ini.
Mulai dari pedagang kaki lima, restaurant, rumah makan, hotel, pekerja konstruksi, hingga perbankan.
Untuk pedagang kaki lima, diharapkan agar para pembelinya membungkus makanan yang dibeli.
Dan jikapun harus makan di tempat tersebut, pengaturan kursinya harus berjarak minimal 1.5 meter, dengan tetap menggunakan masker untuk pembeli maupun penjualnya.
Sedangkan untuk rumah makan, depot makan, maupun sejenisnya diharapkan pula untuk menerapkan sistem take away.
Apabila tetap membuka layanan makan di tempat, jumlah kursi yang disedikan adalah 50 persen dari biasanya dengan jarak 2 meter.
Juga harus ada jeda setiap dua jam sekali dan pemilik atau pengelola wajib melakukan penyemprotan disinfektan selama 10 menit.
“Pelayan wajib memakai tutup kepala, rambut diikat bagi yang perempuan, menggunakan selop tangan, masker dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita,” katanya.
Untuk moda transportasi masih tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kursi.
Untuk semua kegiatan, jika ada indikasi petugasnya terpapar Covid-19, diwajibkan untuk melakukan rapid test secara mandiri.
Jika ada yang sampai positif Covid-19, maka tempat usaha tersebut harus menghentikan operasionalnya minimal 14 hari.