Ki Gendeng Pamungkas Serius Ingin Jadi Calon Presiden dari Jalur Independen
KI Gendeng Pamungkas mempunyai keinginan maju sebagai calon presiden dan atau wakil presiden Republik Indonesia.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Paranormal Ki Gendeng Pamungkas berkomentar mengenai aturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di UU 7/2017 tentang Pemilu.
Menurutnya hal itu menimbulkan polarisasi di masyarakat.
Atas dasar itu, dia melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di UU Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon merasakan perpecahan cebong dan kampret yang mana terjadi terbelah dua masyarakat."
"Sehingga hal ini telah merusak sosial sehingga tidak baik untuk keutuhan NKRI," kata Tonin Tachta, kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas.
Hal itu termuat dalam dokumen pengajuan permohonan uji materi, seperti yang dipublikasikan pihak MK, Senin (11/5/2020).
Dia menjelaskan kerugian pemohon terhadap pemberlakuan pasal tersebut.
Salah satunya, pemohon merasakan akibat sinergi antara Presiden dengan DPR/MPR telah merugikan masyarakat di luar trias politika.
Karena, segala sesuatu dapat dilanggar sebagaimana penanganan Covid-19.
"Memasukkan TKA Cina dalam situasi PSBB, Omnibus Law, pembuatan undang-undang, pembuatan Perppu, dan seterusnya."
"Sehingga perlu diberi ruang kepada masyarakat untuk maju tanpa melalui partai," kata dia.
Menurut dia, perlu ada terobosan dalam pencalonan dan pemilihan umum Presiden.
KI Gendeng Pamungkas mempunyai keinginan maju sebagai calon presiden dan atau wakil presiden Republik Indonesia.
Ki Gendeng Pamungkas ingin mencalonkan diri sebagai kepala negara melalui jalur perseorangan, bukan dari jalur partai politik atau gabungan partai politik.
Atas dasar itu, dia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).