Ki Gendeng Pamungkas Serius Ingin Jadi Calon Presiden dari Jalur Independen

KI Gendeng Pamungkas mempunyai keinginan maju sebagai calon presiden dan atau wakil presiden Republik Indonesia.

Editor: Eviera Paramita Sandi
istimewa
Ki Gendeng Pamungkas 

"Setelah menghitung angka kelahiran kebangkitan sejarah Indonesia tahun 1928, 1945, 1966, 1998, dan sekarang 2020," beber kata Tonin.

Selama ini, Ki Gendeng Pamungkas telah menggunakan hak demokrasi dengan memilih anggota DPR dan DPD pada setiap pemilihan umum.

Ki Gendeng Pamungkas pernah ditangkap polisi pada Selasa (9/5/2017) malam.

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor, atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.

Polisi menyita satu unit ponsel, jaket jeans, 67 kaus, satu topi Front Pribumi warna hitam, satu bangku, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.

Ki Gendeng dijerat pasal 4 huruf b Jo pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Uji Materi UU Pemilu, Ki Gendeng Pamungkas Ingin Jadi Calon Presiden dari Jalur Independen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved